Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan aliran dana hasil pungutan liar perizinan tambang senilai Rp 687,5 juta yang mengalir ke mantan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial NK. Dana tersebut diduga berasal dari setoran dua pejabat internal dinas, yakni almarhum OS dan ED, sebagai bagian dari kasus besar yang telah membuat empat pejabat resmi berstatus tersangka.
Jatim, Saatini,com - Kasus dugaan pungutan liar perizinan sektor pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur makin berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendadak membongkar dugaan aliran dana haram senilai Rp 687,5 juta yang mengalir deras ke kantong mantan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial NK.
Penyidik Kejati Jatim bergerak cepat menguji fakta-fakta persidangan terbaru melalui pemeriksaan deretan saksi kunci serta pengumpulan bukti kuat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja memastikan pihaknya terus mengonfirmasi kebenaran aliran uang panas tersebut.
Uang senilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir bersumber dari dua pejabat internal di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan diduga kuat menyetor dana mencapai Rp 552,5 juta sebelum meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka ED yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah menyumbang setoran sebesar Rp 135 juta. Nilai fantastis ini menjadi bagian kecil dari teka-teki besar praktik pemerasan izin usaha yang sedang digulung jaksa.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan timnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 29 orang saksi. Sebanyak 21 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mendalam.
Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pejabat dinas, pengusaha pemohon izin tambang, tersangka perkara sebelumnya, hingga ahli pidana. Jaksa menegaskan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang ini terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Penyidikan masif ini berawal dari keberhasilan Kejati Jatim membongkar praktik pungli pengurusan izin di Dinas ESDM Jatim yang nilainya menembus Rp 8,44 miliar. Kejaksaan menetapkan empat pejabat tinggi dinas sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi perizinan tersebut.
Para tersangka mencakup mantan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kabid GAT Ertika Dinawati. Sementara itu, Kabid Pertambangan Ony Setiawan mengembuskan napas terakhir saat menjalani masa penahanan.
Tim penyidik Kejati Jatim hingga kini sukses mengamankan total aset sitaan dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,54 miliar. Penyelamat aset negara ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memiskinkan para pelaku kejahatan jabatan.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Fortuner, perhiasan kalung emas seberat 19,65 gram, dan dua keping logam mulia Antam seberat 50 gram. Penyidik terus menganalisis seluruh fakta hukum untuk menyeret pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. (*)